Minggu, 22 Juli 2012


1.1 Satuan Karya
               Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14 - 25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada sub-bidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

1.2 Macam-macam satuan karya (SAKA)
     Di Indonesia Satuan Karya ada 15  macam yaitu antara lain :
  1. Saka Dirgantara
  2. Saka Bhayangkara
  3. Saka Bahari
  4. Saka Bakti Husada
  5. Saka Bina Sosial
  6. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
  7. Saka Kerohanian
  8. Saka Pandu Wisata
  9. Saka Pekerjaan Umum (PU)
  10. Saka Pustaka
  11. Saka Taruna Bumi
  12. Saka Teknologi
  13. Saka Telematika
  14. Saka Wanabakti
  15. Saka Wira Kartika
1.3 Saka Wira Kartika 
            Saka Wira Kartika merupakan satuan karya baru yang rintisan-nya mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan. dan Saka Wira Kartika ini langsung di bawah naungan TNI Angkatan Darat. di dalam pelaksanaannya Saka Wira Kartika Mempunyai 5 Krida dan 18 SKK (Syarat Kecakapan Khusus)
Krida Saka Wira Kartika, sebagai berikut.
  1. Krida Survival
  2. Krida Pionering (Perintis)
  3. Krida Mountainering
  4. Krida Navigasi Darat
  5. Krida penanggulangan bencana alam
1.4 Krida Saka Wira Kartika
  1. KRIDA NAVIGASI DARAT
    1. SKK Pengetahuan Peta dan Medan
    2. SKK Kompas Siang dan Malam
    3. SKK Pengetahuan Resection dan Intersection
    4. SKK Pengetahuan Global Position System ( GPS )
  1. KRIDA PIONEERING
    1. SKK Tali Temali
    2. SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi
    3. SKK Pembuatan Perkemahan
    4. SKK Bekal Air dan Listrik
  1. KRIDA MOUNTENEERING
    1. SKK Panjat Tebing
    2. SKK Turun Tebing
    3. SKK Travesing
  1. KRIDA SURVIVAL
    1. SKK Jenis-jenis Tumbuhan
    2. SKK Jenis-jenis Binatang
    3. SKK Hutan Gunung dan Ralasuntai
  1. KRIDA PENANGGULANGAN BENCANA
    1. SKK Manajemen Penanggulangan Bencana
    2. SKK Perjalanan dan Penanganan Gawat Darurat ( PPGD )
    3. SKK Pengetahuan Komunikasi Radio
    4. SKK Tata Cara Memasak

0 komentar:

Posting Komentar